Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) merupakan pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden
TUGAS
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
0 Comments