Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016
PERSYARATAN PENDAFTARAN
No |
Jenis Kualifikasi |
Pendaftar dari Kementerian Keuangan |
Pendaftar dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan |
1. |
Usia per tanggal 1 Januari 2016 |
Maksimal 28 Tahun |
Maksimal 25 Tahun |
2. |
Pangkat/Golongan |
Pengatur / II C |
Pengatur / II C |
3. |
Strata Pendidikan |
Diploma III |
Diploma III |
4. |
Kelompok Program Studi |
Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan |
Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan |
5. |
IPK (skala 4.00) |
Minimal 2,75 |
Minimal 2,75 |
6 |
Tahapan Seleksi |
1. seleksi administrasi 2. tes kesehatan 3. wawancara |
1. seleksi administrasi 2. tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan 3. tes kesehatan 4. wawancara |
UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
No. |
Unit Kerja*) |
Kebutuhan**) |
Jabatan |
1. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh |
105 |
Pelaksana |
2. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I |
26 |
|
3. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II |
103 |
|
4. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi |
138 |
|
5. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau |
158 |
|
6. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung |
147 |
|
7. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung |
111 |
|
8. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara |
75 |
|
9. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah |
138 |
|
10. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat |
74 |
|
11. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara |
161 |
|
12. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara |
135 |
|
13. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali |
79 |
|
14. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara |
127 |
|
15. |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku |
81 |
|
|
Total |
1.658 |
*) unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
- Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
- penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
- kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
- keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui websitewww.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
NB : Untuk Download Tunggu 5 Menit Kemudian Klik Skip
0 Comments